Putusan bersalah terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, yang digelar pada Juli 2025, telah memantik reaksi keras dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bagi Anies, vonis 4,5 tahun penjarabyang disertai denda Rp 750 juta bukan sekadar putusan hukum terhadap seorang individu, melainkan alarm keras atas kerentanan sistem demokrasi dan keadilan di tanah air.
Anies menilai proses persidangan dan putusan perkara Tom penuh kejanggalan. Menurutnya, “berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli” selama persidangan menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Tom lemah, bahkan kontradiktif, namun semua itu justru diabaikan oleh majelis hakim.
“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada.”
Bagi Anies, keputusan ini terlalu politis untuk dianggap murni pelaksanaan hukum terutama mengingat reputasi Tom sebagai pejabat publik yang sebelum ini dinilai cukup bersih. Vonis terhadap Tom, menurutnya, “amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat.”
Vonis Tom Lembong: Apa Kasusnya?
Kasus yang membelit Tom Lembong berakar dari kebijakan impor gula periode 2015–2016 ketika ia menjabat Menteri Perdagangan. Ia dituduh menyetujui sejumlah importasi gula tanpa melalui mekanisme koordinasi dan rekomendasi kementerian terkait, sehingga dinilai melanggar prosedur dan merugikan negara.
Berdasarkan perhitungan audit yang dibacakan dalam persidangan, kerugian negara disebut mencapai nilai fantastis. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, plus denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan. Tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjaranberserta denda seperti yang dituntut.
Menariknya, setelah vonis itu, Tom kemudian menerima usulan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh badan legislatif dan akhirnya dibebaskan.
Mengapa Anies Menyebut Ini Bukti Kerentanan Demokrasi
Menurut Anies, apa yang dialami Tom Lembong menunjukkan bahwa sistem peradilan kita mudah dipolitisasi dan ketika itu terjadi, keadilan bisa jadi alat penguasa, bukan pelindung warga. Ia menyatakan, jika seseorang sekelas Tom dengan figur publik, akses media, dan kemungkinan presisi dalam pembelaan bisa “dibungkus bersalah,” maka bagaimana nasib warga biasa tanpa privilese seperti itu?
Anies juga memperingatkan bahayanya runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.
Tak hanya itu kata Anies vonis terhadap Tom Lembong bisa menjadi preseden buruk: bahwa hukum bisa dipakai sebagai alat untuk menyingkirkan orang yang dianggap “tidak sejalan” secara politik. Kalau ini dianggap wajar, maka demokrasi sebagai sistem akan semakin rapuh.
Risiko Jangka Panjang bagi Demokrasi & Rasa Keadilan Publik
Konsekuensi dari putusan dan peristiwa ini bisa melampaui kasus Tom saja. Pertama, adanya ketidakpastian bahwa peradilan di Indonesia bisa berjalan adil dan independen khususnya bila terdakwa bukan figur kelas elite atau tak memiliki jaringan politik/media.
Kedua, potensi polarisasi di mana hukum dan politik semakin sulit dipisahkan. Ketika warga mulai merasa bahwa hukum bisa dipakai sebagai alat politik, kepercayaan terhadap demokrasi dan lembaga negara bisa menyusut.
Ketiga, rasa skeptisisme publik terhadap penegakan hukum di masa depan bisa meningkat sehingga orang enggan melapor, atau takut melawan ketidakadilan. Itu artinya, demokrasi yang sehat akan semakin tipis pondasinya.
Saat Demokrasi Kita Diuji, Siapa yang Percaya ke Lembaga Hukum?
Vonis bersalah terhadap Tom Lembong dan respons keras dari Anies Baswedan menyalakan lampu merah bagi demokrasi dan sistem peradilan Indonesia. Ini bukan sekadar drama politik atau kasus korupsi ini soal bagaimana kita memandang keadilan, independensi, dan kredibilitas lembaga hukum.
Jika orang-orang yang punya akses, nama, dan sumber daya masih bisa “tergulung,” maka apa harapan bagi rakyat biasa? Dan jika kepercayaan publik terhadap keadilan terus pudar, demokrasi tak lebih dari jargon kosong.
Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum introspeksi. Kalau tidak, kita hanya akan menyaksikan rapuhnya demokrasi lambat laun terkikis, digantikan oleh rasa takut dan ketidakadilan sistemik. Semoga publik dan institusi bersikap jujur: apakah kita siap memperbaiki, atau hanya menyaksikan gelas demokrasi kita retak perlahan.